Ruangojol.com - Jakarta, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menegaskan kabar mengenai rencana akuisisi saham oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam tidak benar. BCA mengimbau nasabah dan masyarakat agar mengakses informasi melalui saluran resmi.
Isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial setelah Jhonlin Group melakukan aksi korporasi terkait saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Namun, kabar itu tidak menjadi bukti adanya rencana pengambilalihan BCA. Pihak BCA telah memberikan klarifikasi resmi untuk merespons spekulasi tersebut.
Di tengah perhatian pasar, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi bagian penting dalam setiap rencana pengambilalihan bank. Proses tersebut menyangkut kepemilikan saham, kecukupan modal, kesehatan lembaga, serta persetujuan otoritas.

BCA Tegaskan Isu Akuisisi oleh Haji Isam Tidak Benar
EVP Corporate Communications & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, menegaskan bahwa kabar mengenai rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA tidak benar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi.
“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Hera dalam keterangan pers yang dikutip pada 26 September 2026.
Karena itu, nasabah sebaiknya memeriksa pengumuman resmi perusahaan sebelum menyimpulkan adanya perubahan kepemilikan. Langkah ini membantu masyarakat membedakan informasi terkonfirmasi dari spekulasi di media sosial.
Aksi Korporasi Jhonlin Group pada Saham BYAN
Kabar mengenai BCA muncul setelah Jhonlin Group menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan pengendali BYAN, Low Tuck Kwong dan Elaine Low. PT Jhonlin Baratama menandatangani perjanjian tersebut pada 16 September 2026.
Melalui perjanjian itu, Jhonlin Baratama akan mengambil 10.000.000.500 saham biasa BYAN. Jumlah tersebut setara sekitar 30% dari saham yang beredar. Transaksi itu berkaitan dengan BYAN, bukan bukti bahwa Jhonlin Group akan mengambil alih BCA.
Dengan demikian, dua hal tersebut perlu dipisahkan. Perjanjian terkait saham BYAN merupakan aksi korporasi yang diumumkan secara terbuka kepada Bursa Efek Indonesia, sedangkan BCA secara tegas membantah kabar rencana akuisisi yang beredar.
OJK Mengatur Ketat Akuisisi Bank
OJK mengatur industri perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ketentuan tersebut mencakup rencana penggabungan, peleburan, dan perubahan pengendali bank. Karena dampaknya luas, calon pengambil alih harus mengikuti persyaratan dan tata cara dari otoritas.
Mengacu pada POJK Nomor 41/POJK.03/2019, pemegang saham pengendali bank umumnya memiliki sedikitnya 25% saham dengan hak suara. Namun, pihak yang memiliki kurang dari 25% juga dapat masuk kategori pengendali apabila dapat membuktikan kendali langsung atau tidak langsung atas bank.
Setiap rencana pengambilalihan bank harus memperoleh izin OJK. Selain itu, kreditur dapat mengajukan keberatan kepada bank paling lambat 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan.
OJK juga membatasi kepemilikan saham bank menurut kategori pemegang saham, dengan ketentuan yang disebutkan sebagai berikut:
- Maksimal 40% untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
- Maksimal 30% untuk pemegang saham yang bukan lembaga keuangan.
- Maksimal 20% untuk pemegang saham perorangan.
Selain batas tersebut, OJK mengevaluasi hubungan antar pemegang saham. Penilaian dapat mencakup hubungan kepemilikan, hubungan keluarga sampai derajat kedua, serta kerja sama untuk mengendalikan bank atau acting in concert, baik melalui perjanjian tertulis maupun tanpa perjanjian.
Persyaratan Kesehatan dan Modal Calon Pengambil Alih
Badan hukum lembaga keuangan bank yang hendak mengambil alih bank harus memenuhi persyaratan kesehatan dan permodalan. Salah satunya, lembaga tersebut perlu memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan 1 atau 2, atau peringkat setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Selain itu, calon pengambil alih harus memenuhi ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko. Lembaga tersebut juga perlu memiliki modal inti paling sedikit 6%, berbentuk perseroan terbuka, serta berkomitmen memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan bank.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa proses akuisisi bank tidak hanya bergantung pada kemampuan membeli saham. OJK juga menilai kondisi lembaga dan kesanggupannya menjaga ketahanan perbankan setelah pengambilalihan.
Ketentuan Modal Minimum bagi Bank
OJK mewajibkan bank menjaga rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) berdasarkan aset tertimbang menurut risiko. Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, ketentuan yang disebutkan menetapkan modal minimum paling rendah 8%.
Sementara itu, bank dengan profil risiko peringkat 4 atau 5 perlu menyediakan modal minimum sebesar 11% hingga 14% dari aset tertimbang menurut risiko. Besaran yang berlaku mengikuti profil risiko bank tersebut.
Bank juga perlu membentuk penyangga modal tambahan atau buffer. Komponen ini dapat meliputi capital conservation buffer, countercyclical buffer, dan capital surcharge bagi bank berdampak sistemik domestik atau D-SIB.
Penyangga modal bertujuan membantu bank menyerap risiko ketika terjadi krisis atau pertumbuhan kredit yang berlebihan. Oleh sebab itu, kualitas modal menjadi bagian penting dari ketahanan lembaga perbankan.
Modal inti atau tier 1 terutama harus berasal dari instrumen berkualitas tinggi, seperti saham biasa dan saldo laba yang masuk dalam common equity tier 1. Sementara itu, modal inti tambahan atau additional tier 1 hanya dapat berupa instrumen subordinasi yang memberikan imbal hasil nonkumulatif dan memenuhi kriteria tertentu.
Kesimpulan
BCA telah membantah kabar bahwa Haji Isam berencana mengakuisisi saham BBCA. Sementara itu, perjanjian Jhonlin Baratama terkait sekitar 30% saham BYAN merupakan aksi korporasi yang berbeda. Masyarakat perlu memeriksa pengumuman resmi agar tidak mencampuradukkan kedua isu tersebut.
Di sisi lain, aturan OJK memperlihatkan bahwa pengambilalihan bank harus melewati proses perizinan, pembatasan kepemilikan, serta penilaian kesehatan dan modal. Ketentuan itu berfungsi menjaga stabilitas industri perbankan dan sistem keuangan nasional.
FAQ
Apakah BCA membenarkan kabar akuisisi oleh Haji Isam?
Tidak. Hera F Haryn menyatakan bahwa informasi mengenai rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA yang beredar di media sosial tidak benar.
Berapa saham BYAN yang akan diambil Jhonlin Baratama?
Perjanjian jual beli saham bersyarat mencakup 10.000.000.500 saham biasa BYAN, atau sekitar 30% dari saham yang beredar.
Apakah pengambilalihan bank harus mendapat izin OJK?
Ya. Rencana pengambilalihan bank harus mengikuti persyaratan dan tata cara OJK serta memperoleh izin dari otoritas tersebut.